UMP Jatim 2026 Ditetapkan 2,44 Juta, Naik 6,11%, Masih Jauh Dari KHL, Surabaya 5,3 Jutaan, Sidoarjo diposisi ke-3, 5,2 jutaan
Surabaya, Jurnal Nusa Antara, 25/12/2025
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 resmi naik 6,11 persen menjadi Rp 2.446.880,68. Kenaikan ini ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Selasa malam (23/12)
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2026 bertambah Rp 140.895,68 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 2.305.985. Penetapan UMP Jatim 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.
Baca juga :
“Kenaikan UMP sudah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Khofifah dalam keterangannya kepada pers Rabu (24/12/2025).
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, UMP berfungsi sebagai batas upah paling rendah di tingkat provinsi untuk melindungi pekerja agar upah tidak turun akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMP juga tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mempertimbangkan inflasi sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Penghitungan tersebut juga menggunakan indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Penetapan UMP dan UMK tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, tetapi juga untuk mengurangi disparitas antarwilayah,” kata Adhy Karyono.
Dengan kenaikan UMP ini, Pemprov Jawa Timur berharap keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha tetap terjaga pada tahun 2026.
Bukan hanya UMP (Provinsi) saja yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
UMK 38 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur juga telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim.
Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 daerah di Jatim melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Di Jawa Timur Tahun 2026, menyusul keputusan tentang UMP yang telah ditetapkan sebelumnya.
UMK tahun 2026 terbesar ada di Kota Surabaya. Sementara UMK tahun 2026 yang terendah di Jatim yakni Situbondo.
Daftar Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2026 di Jawa Timur
1.KOTA SURABAYA Rp 5.288.796
2.KABUPATEN GRESIK Rp 5.195.401
3.KABUPATEN SIDOARJO Rp 5.191.541
4.KABUPATEN PASURUAN Rp 5.187.681
5.KABUPATEN MOJOKERTO Rp 5.176.101
6.KABUPATEN MALANG Rp 3.802.862
7.KOTA MALANG Rp 3.736.101
8.KOTA BATU Rp 3.562.484
9.KOTA PASURUAN Rp 3.555.301
10.KABUPATEN JOMBANG Rp 3.320.770
11.KABUPATEN TUBAN Rp 3.229.092
12.KOTA MOJOKERTO Rp 3.208.556
13.KABUPATEN LAMONGAN Rp 3.196.328
14.KABUPATEN PROBOLINGGO Rp 3.164.526
15.KOTA PROBOLINGGO Rp 3.045.172
16.KABUPATEN JEMBER Rp 3.012.197
17.KABUPATEN BANYUWANGI Rp 2.989.145
18.KOTA KEDIRI Rp 2.742.806
19.KABUPATEN BOJONEGORO Rp 2.685.983
20.KABUPATEN KEDIRI Rp 2.651.603
21.KOTA BLITAR Rp 2.639.518
22.KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp 2.628.190
23.KOTA MADIUN Rp 2.588.794
24.KABUPATEN LUMAJANG Rp 2.578.320
25.KABUPATEN BLITAR Rp 2.567.744
26.KABUPATEN NGANJUK Rp 2.564.627
27.KABUPATEN NGAWI Rp 2.556.815
28.KABUPATEN MAGETAN Rp 2.553.866
29.KABUPATEN SUMENEP Rp 2.553.688
30.KABUPATEN MADIUN Rp 2.553.221
31.KABUPATEN BANGKALAN Rp 2.550.274
32.KABUPATEN PONOROGO Rp 2.549.876
33.KABUPATEN TRENGGALEK Rp 2.530.313
34.KABUPATEN PAMEKASAN Rp 2.528.004
35.KABUPATEN PACITAN Rp 2.514.892
36.KABUPATEN BONDOWOSO Rp 2.496.886
37.KABUPATEN SAMPANG Rp 2.484.443
38.KABUPATEN SITUBONDO Rp 2.483.962
(GIW)

