"Kalau Anda Ingin Kuliah, Masih Bisa, "Kata Mantan Presiden Soeharto. : Ketika Pak Harto Diwawancarai Imajiner Dengan Menarik Oleh Kreator Youtuber
Bandung, Jurnal Nusa Antara
Pahlawan Nasional, Bapak Pembangunan Indonesia, Mantan Presiden Soeharto memberikan Nasihat dalam sebuah wawancara podcast singkat. Dalam wawancara tersebut Mantan Presiden Soeharto dan Pahlawan Nasional itu memberikan nasihat bahwa kalau mau kuliah saat ini juga masih bisa.
"Kalau Anda Ingin Kuliah, Masih Bisa, "Kata Mantan Presiden Soeharto,
" masih bisa melalui Universitas Terbuka." kata mantan Presiden Soeharto lebih lanjut.
Sayangnya wawancara podcast yang menarik ini hanyalah sebuah konten wawancara imajiner yang dibuat oleh saluran youtube dengan tujuan hiburan, duodolly official.
Akan tetapi meskipun dalam bentuk imajiner, saluran ini dengan sukses membuat hidup kembali mantan Presiden Indonesia yang telah beberapa tahun ini meninggal dunia.
Presiden Soeharto mencatatkan tinta emas dalam sejarah pemerintahannya selama 32 tahun dalam orde yang diberi nama Orde Baru. Pro dan kontra mengikuti perjalanan sejarah Presiden yang diberikan julukan oleh media global sebagai The Smiling General itu, Jenderal yang selalu tersenyum. Julukan kepada Mantan Presiden Soeharto ini mirip dengan julukan yang diberikan oleh media kepada Presiden yang juga Jenderal, Presiden SBY. Kalau Presiden SBY diberi julukan The Thinking General, Jenderal Yang Selalu Berpikir.
Presiden Soeharto akhirnya diberikan gelar Pahlawan Nasional, oleh Presiden Prabowo, setelah selama bertahun-tahun usulan untuk memberikan gelar Pahlawan kepada Presiden Soeharto selalu dijegal oleh mereka yang menyatakan pernah menjadi korban pada saat pemerintahan Presiden Soeharto pada masa Orde Baru.
"Isih Enak Jaman ku Tho....?"
Meski pun imajiner, konten wawancara ini berhasil memotret wajah pendidikan tinggi Indonesia. Yang saat ini mahal biayanya dan semakin sulit diakses oleh mereka yang tidak memiliki dukungan dana yang cukup. Beasiswa terbatas, dan mereka yang miskin pun gagal menikmati akses pendidikan tinggi.
Sungguh kondisi yang sangat menyedihkan bagi mereka yang tidak memiliki dukungan keuangan yang cukup. Kondisi yang tidak adil yang melanggar ketentuan ketentuan tentang keadilan pendidikan yang dijadikan acuan dan patokan dalam Undang-Undang Dasar Negara. (Vijay)
